iklan Tersangka Sunardi saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Jambi, Kamis (24/1) sebelum dilakukan penahanan. Foto : Ist For Jambiupdate
Tersangka Sunardi saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Jambi, Kamis (24/1) sebelum dilakukan penahanan. Foto : Ist For Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, menahan Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi. Dirut PT JJM ini tersangkut kasus perpajakan. Penahanan dilakukan Kamis (24/1).

Penahanan ini dilakukan setelah JPU menerima berkas tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat - Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexi Patarani, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaksanaan pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU. Tersangka ini dalam kasus perpajakan," ujar Lexi Patarani, kepada wartawan, kemarin.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan. Ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum tersangka.

Menurutnya, kasus ini terjadi pada tahun 2013-2015 bertempat di kantor PT JJM. Tersangka secara sengaja menyampaikan SPT PPN tidak benar sehingga mengakibatkan timbul kerugian pada pendapatan Negara sekitar Rp3,1 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images