iklan Salah satu Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Alfarmart RT.03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.
Salah satu Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Alfarmart RT.03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pihak Kepolisian Resort Polres Batanghari akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di mini market Alfarmart RT.03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.

Tersangka yakni Zaki Abdullah bin Mubakir (23) warga RT. 03 Desa Sungai Pulai Kecamatab Muara Tembesi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Batanghari, dikatakannya kronologis penangkapan pada hari Rabu (23/01) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Gabungan Polres Batanghari yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito,SH.S.IK dan Kapolsek Muara Tembesi IPTU Orivan Irnanda,SE,MH bersama tim buser sat reskrim polres batang hari dan personil polsek muara tembesi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku yang melakukan Aksi curas di Alfamart RT 03 Kel kampung baru Kec Muara Tembesi.

" Tim kemudian melakukan pendalaman informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib berlokasi di komplek Air panas muara bulian dilakukan penangkapan terhadap tsk an. Zaki Abdullah Bin Bakir,"ungkap Kasubag Humas Polres Batanghari IPTU Supradono Kepada Jambiupdate.co

Kemudian Supradono mengatakan dari interogasi awal, pelaku mengaku melakukan Aksi Curas di Alfamart Muara Tembesi bersama 1 orang rekannya an JAF (dalam lidik). Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian pelaku lain an. Jaf namun Sdr. JAF belum berhasil di temukan.

"Kemudian Tim melakukan Pengumpulan Barang Bukti dari beberapa lokasi yang berbeda. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Muara Tembesi guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut," beber Supradono. (rza)


Berita Terkait



add images