iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Acai pemilik Hawai Karaoke sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Ini setelah Penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi melimpahkan berkas yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Dorektur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta. Kata Dia, pihaknya sudah menerima informasi kelengkapan berkas tersebut dari JPU Kejati Jambi.

"Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap. Tidak ada kekurangan lagi," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, Rabu (23/1).

Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan JPU Kejati Jambi untuk proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. "P21 dalam minggu ini," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Acai pemilik Hawai Karaoke kedapatan memiliki senjata api (Senpi) dan Narkotika Jenis Sabu yang disimpannya di dalam kamar pribadinya. Acai diamankan oleh tim Operasi Masyarakat (Pekat) yang dilakukan tim Polda Jambi pada Minggu (18/11/2018). (pds)


Berita Terkait



add images