iklan Remaja yang membakar rumah orang tua nya saat di amankan Polisi. Foto : Ist
Remaja yang membakar rumah orang tua nya saat di amankan Polisi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang remaja berusia 20 tahun di Kota Jambi, diringkus polisi. Dia adalah Riko Mahendra. Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru karena melakukan pembakaran rumah di RT 39, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambj pada 18 Desember 2018 lalu.

Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli mengatakan, usai kejadian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bungo.

"Kita dapatkan informasi yang bersangkutan kembali ke Jambi dan kita lakukan penangkapan," ujar AKP Andi Zulkifli.

Penangkapan dilakukan Senin (21/1) tanpa perlawanan. Menurutnya, tersangka melakukan pembakaran karena ada masalah pribadi kepada salah satu anggota keluarga yang ada di rumah yang dibakar tersebut.

"Awalnya, sempat cek cok, terus dia pegang lampu yang ada minyaknya dan bakar baju kemudian dilemparkan baju itu ke sofa yang ada di ruang tamu," jelasnya

Kemudian api tersebut membesar dan tidak dapat dikendalikan lagi sehingga api membakar ke rumah tersebut hungga membakar tiga rumah yang berdekatan tersebut. "Karena rumah itu semi permanen jadi cepat terbakar," ungkapnya.

Akibat perbuatanya tersangka terancam penjara selama 5 tahun yakni pasal 178 KUHPidana. (pds)


Berita Terkait



add images