iklan Dua Orang Bandar Sabu Dibekuk Aparat di Tabir Lintas. Foto : Ist For Jambiupdate
Dua Orang Bandar Sabu Dibekuk Aparat di Tabir Lintas. Foto : Ist For Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Polres Merangin melalui Satres Narkoba kembali Berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-Sabu, kali ini Dua pria Yang di duga Sebagai Pengedar di wilayah pedesaan di Kecamatan Tabir Lintas.

Penangkapan SP (25) dan SB (22) Kedua remaja ini Berhasil diamankan Oleh Satuan Satres Narkoba Polres Merangin pada Selasa (22/01/2019) berawal dari laporan masyarakat sekitar Tabir Lintas tepatnya perbatasan Merangin dan Bungo.

Penangkapan ini di benarkan Oleh Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Narkoba IPTU Robinson Singarambun yang mengatakan kedua pelaku adalah bandar yang sering mengedarkan sabu di Kecamatan Tabir Lintas.

"Iya memang benar adanya penangkapan kedua pelaku tersebut, diamankan di Tabir Lintas, diduga kedua pelaku ini adalah bandar yang sering bertransaksi disekitar pedesaan di Kecamatan Tabir Lintas,' ujar Kasat Narkoba

IPTU Robinson Singarimbun juga mengatakan angotanya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari kedua pelaku berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1,40 gram serta 2 unit HP Nokia.

"Barang bukti berupa sabu seberat 1,40 gram serta 2 unit HP Nokia sudah diamankan dari kedua pelaku," ujar Kasat Narkoba.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 rahun penjara.

'Kedua pelaku pengedar akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan naksimal 15 tahun penjara," ujar IPTU Robinson Singarimbun. (wwn)


Berita Terkait



add images