iklan Aktris Jennifer Dunn saat menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Aktris Jennifer Dunn saat menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAMBIUDATE.CO, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jennifer Dunn terbukti menggunakan ganja.

Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahuganaan Narkotika.

Jika terbukti bersalah, pemain film Buruan Cium Gue itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap yang bersangkutan hanya diharuskan menjalani rehabilitasi jika yang terbukti adalah Pasal 112.

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," kata jaksa penuntut umum, Nova.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, pada Minggu, 31 Januari 2017.

Sebelumnya, dia pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama sebanyak dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006. (yln/jpc)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images