JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian kembali mengamankan ratusan slop rokok ilegal. Seorang pelaku dibekuk. Penangkapan dilakukan Selasa (8/8) di penyebrangan Parit Baru, Desa Parit Bilal, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.45 WIB.
"Penangkapan dilakukan anggota Polsek Pengabuan Polres Tanjab Barat," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Kata Dia, tersangka berinisial J alias P (46) warga Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Kini Dia diamankan di Polres Tanjab Barat.
Barang bukti diamankan yakni 40 slop rokok H Mind sebanyak 400 bungkus, 32 slop rokok Halami sebanyak 320 bungkus dan 38 slop rokok Harmoni sebanyak 380 bungkus.
Kemudian, 5 slop rokok Bravo sebanyak 50 bungkus, 19 slol rokok HR sebanyak 190 bungkus, 13 slop rokok USA sebanyak 130 bungkus, sepeda motor sarana angkut jenis Honda Revo dan 1 keranjang barang.
"Tersangka langsung diamankan ke Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 9A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan membawa barang tanpa dilengkapi dokumen. (pds)
