JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kepala BKPPD Batanghari, M Rifai, melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan Pegawai dan Pengembangan Karir dan Jabatan Pegawai, Novery, menegaskan agar tidak perlu takut adanya reshuffle pasca PIlkada serentak.
Dalam UU No 8/ 2015 tentang Pilgub, Pilbup, dan Walikota menjadi UUD, menyebutkan Kepala daerah tidak diperbolehkan menggelar roling 6 bulan sebelum masa akhir jabatan, hingga 6 bulan setelah pelantikan, sebutnya.
Dikatakanya, pejabat hanya boleh diganti jika pejabat bersangkutan meninggal dunia atau pensiun. Itupun yang akan mengganti posisi pejabat bersangkutan masih akan berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Intinya disini pejabat dimintakan untuk dapat bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.Pejabat tidak perlu dihantui lagi dengan isu pergantian pejabat setelah Pilkada," tegasnya.(adi)
