iklan Uang Tagihan Toko Masuk Rekening Pribadi, Sales di Jambi Gelapkan Rp255 Juta
Uang Tagihan Toko Masuk Rekening Pribadi, Sales di Jambi Gelapkan Rp255 Juta

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang sales perusahaan distribusi.

Pelaku berinisial AW (25), warga Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan atas dugaan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, CV Serasan Sekundang Mandiri.

BACA JUGA: Sarat Makna Mendalam, Single 'Teringat Kamu' Diaz Shodiq Tarik Ribuan Pendengar di Platform Digital

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Husni Abda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi tertanggal 12 Januari 2023.

Menurut Husni, tersangka yang bekerja sebagai sales bertugas memasarkan produk sekaligus melakukan penagihan ke sejumlah toko. Namun, uang hasil penagihan tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi.

BACA JUGA: Dua Tiket Grand Final Bupati Kerinci Cup II 2026 Diperebutkan, Ini Jadwal Semifinal

"Modusnya, tersangka yang merupakan sales bertugas memasarkan dan menagih ke toko-toko tidak menyetorkan hasil tagihan ke perusahaan. Ia justru meminta pemilik toko untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara dan rekening miliknya sendiri," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah pada Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu toko menghubungi pihak perusahaan dan menyampaikan telah melunasi pembayaran melalui transfer.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit internal, perusahaan menemukan sejumlah nota penjualan yang tidak sesuai. Uang pembayaran dari pelanggan juga diketahui tidak masuk ke kas perusahaan.

Akibat dugaan perbuatan tersangka, CV Serasan Sekundang Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp255 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi transfer dan sejumlah nota penjualan.

BACA JUGA: Misteri Kematian Nasifa di Batanghari, Dua Tahun Tanpa Kepastian

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Jambi juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)


Berita Terkait



add images