iklan Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Pulau Pandan, Enam Orang Diamankan
Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Pulau Pandan, Enam Orang Diamankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang berada di dalam rumah milik seorang pria berinisial E. Petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, setelah E disebut sempat membuang sesuatu ke luar rumah saat hendak diamankan.

BACA JUGA: Bengkel Mobil di Senaung Muaro Jambi Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Dua Armada

Penggerebekan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba Serentak yang menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (8/10/2026).

Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan ke depan dengan intensitas dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

BACA JUGA: Pertamina EP Jambi Buka Suara soal Zona Merah, Dukung Verifikasi Lahan dan Kepastian Hukum Warga

“Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Pulau Pandan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polresta Jambi, Satintelkam Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Protes 5.506 Sertifikat Diblokir, Warga akan Duduki Aset Pertamina Selama Dua Hari

“Setibanya di lokasi, kami mengamankan 6 orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E ini sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” ungkapnya.

Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui 1 paket diduga sabu itu adalah miliknya,” jelasnya.

Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui merupakan milik E sendiri.

Selanjutnya, keenam orang yang berada di lokasi beserta barang bukti satu paket yang diduga sabu dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkotika.

Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,”tutupnya.

.


Berita Terkait



add images