JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pertamina EP Jambi akhirnya menyampaikan sikap terkait persoalan dugaan tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di Kota Jambi.
Pertamina menyatakan menghormati aspirasi warga dan mendukung upaya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
BACA JUGA: Warga Zona Merah Setop Cicilan KPR, Belasan Pemilik Rumah di Kasamba Hentikan Pembayaran
Pernyataan tersebut disampaikan Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, di tengah perhatian masyarakat terhadap persoalan lahan yang diklaim masuk dalam kawasan zona merah.
Kurniawan menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Protes 5.506 Sertifikat Diblokir, Warga akan Duduki Aset Pertamina Selama Dua Hari
Pertamina EP Jambi juga memahami perhatian warga terhadap persoalan tumpang tindih lahan tersebut.
Karena itu, perusahaan mendukung upaya penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
“Pertamina EP Jambi menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Koordinasi dengan DJKN dan BPN
dalam penanganan persoalan tersebut, Pertamina EP Jambi menyatakan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA: HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional
Koordinasi dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Langkah ini menjadi bagian dari proses penanganan persoalan dugaan tumpang tindih lahan BMN eks Pertamina dengan sertifikat tanah milik masyarakat.
Selain koordinasi lintas instansi, Pertamina EP Jambi juga mendukung proses inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi data yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan lahan, terutama untuk memastikan data dan status lahan dapat ditelusuri sesuai kewenangan instansi terkait.
Pertamina EP Jambi menyatakan penyelesaian persoalan ini perlu mengedepankan transparansi, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta keberlanjutan operasional hulu minyak dan gas bumi (migas).
