iklan Warga Zona Merah Setop Cicilan KPR, Belasan Pemilik Rumah di Kasamba Hentikan Pembayaran
Warga Zona Merah Setop Cicilan KPR, Belasan Pemilik Rumah di Kasamba Hentikan Pembayaran

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ketidakpastian status tanah akibat penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, mulai berdampak pada kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR) warga. Merasa tidak mendapatkan kepastian atas rumah yang dibeli secara sah, sejumlah warga memilih menghentikan sementara pembayaran cicilan.

Saiful, Ketua RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, mengaku sudah lima bulan tidak membayar cicilan rumahnya. Keputusan itu diambil karena rumah yang ditempatinya diklaim masuk dalam kawasan zona merah Pertamina.

“Saya sudah lima bulan tidak membayar cicilan. Karena rumah kami diklaim masuk zona merah,” kata Saiful, Sabtu (10/10).

Menurutnya, warga kini berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, mereka harus memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan. Namun, di sisi lain, status tanah yang ditempati belum memberikan kepastian bagi warga mengenai hak mereka atas rumah tersebut.

Saiful menegaskan, rumah yang dibelinya telah melalui proses transaksi dan perizinan yang sah. Karena itu, ia mempertanyakan nasib warga yang selama ini berjuang membayar cicilan, tetapi kini menghadapi persoalan status lahan.

“Artinya, sertifikat kami tidak bisa digunakan untuk apa pun. Hak kami seolah-olah tidak ada pada rumah yang kami tempati dan cicil setiap bulan,” ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong Saiful mengimbau warga lain yang masih mencicil rumah dan terdampak zona merah agar mempertimbangkan untuk menunda pembayaran sampai ada kejelasan mengenai status tanah dan bangunan mereka.

Ia mengaku khawatir, warga akan terus mengeluarkan uang untuk membayar cicilan tanpa mengetahui bagaimana kepastian masa depan rumah yang mereka tempati.

“Kalau nanti tanah ini menjadi milik negara, percuma kami membayar. Untuk sementara, uangnya ditabung saja. Setelah tanah dan rumah kami dinyatakan terlepas dari zona merah, baru cicilan dibayar semuanya,” katanya.

 

Saiful menyebut, persoalan zona merah tersebut berdampak pada tiga kompleks perumahan di wilayahnya, yakni Rifaza 5, Kedaton Teras, dan Teras Mutiara. Total terdapat 186 unit rumah yang disebut terdampak penetapan zona merah.

Dari jumlah itu, sedikitnya 10 warga telah menghentikan pembayaran cicilan KPR. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan zona merah mulai merembet ke persoalan ekonomi rumah tangga, terutama bagi warga yang masih memiliki kewajiban kredit kepada perbankan.

Saiful mengatakan, persoalan ini sebelumnya sudah pernah ditangani pihak bank. Namun, setelah warga menjelaskan kondisi yang mereka hadapi, pihak bank disebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan tidak lagi datang menagih cicilan.

Meski demikian, belum ada keterangan dari pihak bank mengenai status kewajiban kredit para debitur yang rumahnya terdampak zona merah tersebut.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang pembayaran cicilan, melainkan juga menyangkut kepastian hak atas rumah yang telah dibeli dengan susah payah. Mereka ingin mengetahui apakah tanah dan bangunan tersebut tetap dapat dimiliki, serta bagaimana perlindungan terhadap warga yang telah mengantongi dokumen kepemilikan.

Di tengah ketidakpastian itu, warga membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait, termasuk Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai dasar penetapan zona merah serta dampaknya terhadap status tanah dan sertifikat milik warga. (hfz)


Berita Terkait



add images