JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA.
Tersangka diketahui bernama Amboun Ardiansyah, laki-laki kelahiran Jambi, 25 Juli 1986. Dalam perkara ini, tersangka diduga mengaku sebagai Kepala Bagian (Kabag) Aset di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin.
BACA JUGA: Dua Personel Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
Kasi Humas Polres Merangin Iptu Sakirman mengatakan, perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Pelaku diduga menawarkan kepada korban adanya pelelangan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Merangin berupa kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator. Kemudian, diduga menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat membantu memenangkan proses lelang tersebut.
"Namun, sebelum barang diserahkan, korban diminta membayarkan sejumlah uang dengan alasan untuk memenuhi persyaratan lelang dan proses pengurusan barang, katanya, Jum'at (18/09/2026).
Dalam perkara ini, terdapat dua orang korban, yakni Muhammad Adam bin Ahmad Dewan dan Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri.
"Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp541 juta," bebernya.
Korban Muhammad Adam mengalami kerugian sebesar Rp506,3 juta Sementara Sofyan Afiyansyah mengalami kerugian sebesar Rp34,8 juta.
Adapun barang yang sebelumnya dijanjikan kepada korban di antaranya kendaraan Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta satu unit alat berat jenis excavator.
"Namun setelah sejumlah uang diserahkan, barang yang dijanjikan tersebut tidak diterima oleh para korban," ungkapnya.
Penyidik Satreskrim Polres Merangin juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
