JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meminta pengelola Andrew’s Party Mart (APM) menunda aktivitas yang berkaitan dengan diskotik hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
Permintaan itu disampaikan setelah Pemprov Jambi mencermati status perizinan usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wings tersebut. Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha itu tercatat berada di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera dengan izin BAR, bukan izin klub malam atau diskotik.
BACA JUGA: Oknum PNS di Merangin Diduga Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan dan Excavator
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi, menegaskan izin BAR tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori diskotik.
“Angel Wings ini izinnya yang dipegangnya adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi, usia rapat koordinasi dengan Pemkot Jambi di gedung PTSP Kota Jambi, Jumat (18/9).
Menurut Abdi, apabila kegiatan usaha mencakup aktivitas diskotik, termasuk penggunaan lantai dansa, pengelola harus memiliki perizinan yang sesuai.
BACA JUGA: Dua Personel Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” ujarnya.
Pemprov Jambi telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart dan meminta agar perizinan segera dilengkapi.
Sambil menunggu proses tersebut, Pemprov meminta aktivitas yang belum memiliki dasar perizinan yang sesuai untuk dipending atau dihentikan sementara.
BACA JUGA: Terjadi saat Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kota Jambi Tembus 6.508
“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” ujar Abdi.
“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” sambungnya.
Abdi menegaskan, pelaku usaha semestinya memastikan seluruh izin telah dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan yang dipersyaratkan memiliki perizinan khusus.
“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan,” tegasnya.
