iklan Oknum PNS di Merangin Diduga Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan dan Excavator
Oknum PNS di Merangin Diduga Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan dan Excavator

Di antaranya satu bundle rekening koran atau laporan transaksi keuangan, tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka, bukti transaksi pengiriman uang, sejumlah kwitansi transaksi, serta rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah.

Beberapa transaksi yang diamankan sebagai barang bukti yakni kwitansi tanggal 2 Agustus 2025 sebesar Rp130 juta, transaksi 4 Agustus 2025 sebesar Rp131.352.000, transaksi 6 Agustus 2025 sebesar Rp25 juta dan transaksi 25 Agustus 2025 sebesar Rp216.750.000.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses hukum dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.(*)


Berita Terkait



add images