iklan Pria di Merangin Jadi Korban Penusukan, 8 Luka Tusuk Bersarang di Tubuh
Pria di Merangin Jadi Korban Penusukan, 8 Luka Tusuk Bersarang di Tubuh

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Seorang pria berinisial S (41) menjadi korban penusukan di kawasan Taman Bujang Upik, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Korban mengalami delapan luka tusuk setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit kecil.

Tiga luka tusuk mengenai bagian perut korban, satu luka pada lengan kanan, serta empat luka lainnya terdapat di bagian punggung.

BACA JUGA: Rp 400 Juta Disiapkan untuk Gakkum Zero ODOL, Tanjabtim Diusulkan Jadi Pilot Project

Peristiwa tersebut terjadi sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Merangin pada 11 September 2026 melalui laporan polisi Nomor: LP/B/181/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi.

Usai kejadian, korban yang mengalami luka-luka berupaya menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada warga yang melintas. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Hingga kini, korban masih menjalani rawat inap di RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H alias R (22) sebagai tersangka.

BACA JUGA: Fokus Keamanan Nasabah Sesuai Standar BI, Pembenahan Layanan Mobile Banking Bank Jambi Terus Dikebut

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditetapkan pada 13 September 2026 dan telah ditahan di Rutan Polres Merangin.

Peristiwa penusukan bermula ketika tersangka mendatangi korban di kawasan Taman Bujang Upik. Saat itu, tersangka mempertanyakan keberadaan telepon seluler miliknya yang diduga telah diambil oleh korban.

Keduanya kemudian terlibat percakapan. Namun, tersangka diduga tersulut emosi hingga mengeluarkan celurit kecil yang disimpan di pinggang sebelah kiri dan menusukkannya ke tubuh korban.

BACA JUGA: Honda New Rebel 1100 Hadir dengan Warna Baru, Harga Rp445,25 Juta

Setelah kejadian, tersangka diduga membuang senjata tajam tersebut saat hendak melarikan diri ke arah Sarolangun.
Polisi telah mengamankan satu helai jaket berwarna hijau tua yang digunakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.

Sementara celurit kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan memiliki konsekuensi hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami dan mengungkap fakta peristiwa yang sudah terjadi di lapangan,” Jelasnya, Rabu (16/09/2026).

Atas perbuatannya, tersangka H alias R dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Mg4)


Berita Terkait



add images