JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang TK/PAUD, SD dan SMP menyusul kondisi kualitas udara yang masih belum aman akibat kabut asap.
Perpanjangan PJJ tersebut mulai berlaku Rabu, 16 September 2026.
BACA JUGA: Antisipasi Dampak Karhutla, PT WKS dan FH UNJA Bagikan 6.000 Masker
Dalam pemberitahuan yang beredar, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026, khususnya poin 4. Disebutkan, apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, maka seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP melaksanakan PJJ/daring.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.
BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Ikuti Rakor Nasional Penanganan Karhutla Secara Vicon
Pemantauan kualitas udara dilakukan dengan mengacu pada data Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi serta perkembangan ISPU di Kota Jambi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP kembali dialihkan ke pembelajaran daring mulai Rabu besok.
“Apabila ISPU di atas 200 (sangat tidak sehat), maka seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP melaksanakan PJJ/daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi,” demikian keterangan dalam pemberitahuan tersebut.
BACA JUGA: Penertiban PKL di Sudirman Memanas, Cekcok Pedagang dan Petugas Jadi Sorotan
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kabut asap kembali menyelimuti Kota Jambi dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah mengambil langkah PJJ sebagai upaya mengurangi risiko paparan udara tidak sehat terhadap peserta didik. (hfz)
