iklan Menanti Keadilan Substantif: Publik Dorong Penundaan Eksekusi PT BSU Hingga Pengusutan Pemalsuan di Bareskrim Tuntas
Menanti Keadilan Substantif: Publik Dorong Penundaan Eksekusi PT BSU Hingga Pengusutan Pemalsuan di Bareskrim Tuntas

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penundaan eksekusi lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Rabu (2/9/2026), dinilai tepat dan seiring dengan berbagai upaya hukum saat ini dilakukan perusahaan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) 2010-2013, Prof Dr Eman Suparman, SH, MH, menegaskan PN Muara Bulian tak berwenang dan tidak bisa melakukan eksekusi lahan PT BSU berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Ketika diminta komentarnya terkait eksekusi lahan PT BSU dan penangguhan eksekusi, Eman tetap berpendapat hal tersebut tidak bisa dilakukan. "Apa bedanya. Saya sudah bicara sebelum eksekusi juga sudah seperti itu," kata Guru Besar Perdata Universitas Padjajaran (Unpad) menegaskan kembali apa yang telah disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang Partij Verzet di PN Muara Bulian, beberapa waktu lalu, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA: ISPU Masih Diatas 200, Pemkot Jambi Putuskan TK hingga SMP Belajar dari Rumah

Eman saat menjadi saksi ahli dalam sidang perlawanan eksekusi diajukan PT BSU di PN Muara Bulian, Batang Hari, Jumat (28/8/2026) lalu, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak menguraikan secara rinci dan pasti mengenai objek serta luasan lahan akan dieksekusi.

Selain itu, menurutnya, terdapat objek yang berada di luar wilayah hukum PN Muara Bulian. "Tidak ada hak Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk mengeksekusi lahan yang ada di kabupaten lain, walaupun itu ada di amar putusan Mahkamah Agung. Tidak bisa, kewenangan itu tidak ada," kata Eman.

Menurut Eman, bukti-bukti yang diajukan PT BSU dalam sidang perlawanan eksekusi telah mendukung argumentasi perusahaan mengenai ketidakjelasan objek eksekusi. Ia menilai putusan pengadilan dalam perkara tersebut tidak boleh dieksekusi melebihi objek yang secara jelas ditentukan dalam putusan.

BACA JUGA: 30 Hektare Lahan Gambut di Sungai Aur Terbakar, Tim Gabungan Masih Siaga

Selain mengajukan perlawanan eksekusi, perusahaan sedang melakukan upaya proses hukum lainnya di antaranya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Partij Verzet dan melaporkan pihak-pihak diduga telah melakukan pemalsuan dimana prosesnya sekarang sedang penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri.

Peninjauan Kembali atau PK dilakukan perusahaan dengan melampirkan bukti-bukti baru lebih menguatkan terkait gugatan diajukan oleh Suku Anak Dalam (SAD) yang dimenangkan oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025.

BACA JUGA: Kualitas Udara Memburuk, Siswa di Muaro Jambi Kembali Belajar Daring

Guru Besar Perdata Unpad ini mengatakan, batas dan lokasi lahan yang menjadi objek sengketa tidak disebutkan secara pasti. "Jangan karena kesalahan dilakukan oleh Mahkamah Agung, seolah-olah eksekusi itu boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Jelas pasti lebih, kalau tidak jelas batas-batas tanahnya," ujarnya.

Eman juga menyoroti adanya objek lahan yang disebut berada di Kabupaten Muaro Jambi. Menurutnya, objek tersebut tidak pernah disebutkan dalam gugatan awal.

"Apalagi ada wilayah di luar Kabupaten Batang Hari. Jadi kesalahan-kesalahan, keliru itu, kekeliruan terjadi di dalam putusan Mahkamah Agung juga. Putusan MA itu menyebutkan boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Pasti lebih. Ada lahan atau objek sengketa di Kabupaten Muara Jambi, itu tidak pernah ada di dalam gugatan disebutkan," ungkapnya.

BACA JUGA: Harumkan Nama MIN 2 Kerinci, Afifa Shakila Putri Melaju ke OMI Tingkat Provinsi Jambi

Selain kewenangan wilayah dan batas objek, Eman mempertanyakan tidak dilakukannya pemeriksaan setempat atau descente terhadap objek lahan selama proses persidangan. Menurutnya, majelis hakim tidak pernah memeriksa langsung objek sengketa di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan ketika putusan kemudian akan dilaksanakan melalui eksekusi.

"Kenapa tidak pernah desente saat persidangan berlangsung? Tidak pernah diperiksa di tempat oleh majelis hakim. Lalu, bagaimana bisa ini dieksekusi?" katanya.

Atas alasan tersebut, Eman menilai putusan MA yang menjadi dasar eksekusi tersebut pada dasarnya bersifat non-eksekutabel atau tidak dapat dilaksanakan melalui eksekusi. "Nah ini putusan Mahkamah Agung itu non-eksekutabel, tidak bisa dieksekusi pada dasarnya," tegasnya.

Eman juga menilai bukti-bukti yang disampaikan PT BSU dalam sidang perlawanan eksekusi cukup kuat untuk menjadi dasar permohonan penundaan eksekusi yang direncanakan berlangsung pada 2 September 2026.

*Singgung Legal Standing Penggugat*

Dalam keterangannya, Eman turut menyoroti kedudukan hukum pihak penggugat yang disebut merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Ia menyebut kelompok tersebut sebelumnya telah memperoleh fasilitasi terkait ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan perusahaan.

"Dengan demikian, surat-surat dikeluarkan Bupati Batang Hari dalam kasus sebelumnya, seharusnya itu diajukan pembatalannya di PTUN untuk dibatalkan. Sebenarnya mereka tidak punya hak lagi untuk menggugat, hilanglah legal standing mereka," jelas Eman.

Eman juga mempersoalkan lokasi objek gugatan yang disebut berada di lebih dari satu kabupaten. Persoalan kewenangan pengadilan perlu diperhatikan apabila objek sengketa berada di wilayah hukum yang berbeda.

"Tidak bisa dong, gugatan di sini diajukan di sana," tegasnya.

Dia kemudian menyinggung adanya salah satu pihak yang disebut mengaku sebagai bagian dari kelompok penggugat, meskipun menurut Eman yang bersangkutan bukan bagian dari kelompok tersebut.

"Dia tidak punya legal standing, tidak punya hak untuk menggugat. Dia yang paling vokal kabarnya. Tidak boleh, harus Suku Anak Dalam, bukan orang luar," ungkapnya.

*Kadin dan Apindo Jambi: Ribuan Orang Terancam Terdampak Jika Dieksekusi*

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jambi, Oesman Sulaiman, meminta eksekusi lahan PT Berkat Sawit Utama di Kabupaten Batang Hari, ditunda. Eksekusi lahan dalam kondisi saat ini berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi dan sosial, juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan aktivitas perusahaan dan ribuan pekerja. "Kalau diteruskan membahayakan kalau dieksekusi," kata Oesman.

Di sisi lain, Oesman menyoroti jumlah tenaga kerja, menurutnya, bergantung pada aktivitas PT BSU. Sekitar 2.500 orang berpotensi kehilangan pekerjaan apabila persoalan tersebut berujung pada terhentinya aktivitas perusahaan.

Jika setiap pekerja merupakan bagian dari keluarga dengan rata-rata empat anggota, dampak ekonomi dirasakan berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang. "Karena 2.500 orang akan menganggur. Satu KK empat orang, artinya bisa saja 10 ribu orang terganggu secara ekonomi," katanya.

Oesman meminta pemerintah bersama pihak terkait mencari solusi dapat menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan dampak social ekonomi lebih besar. Ia menilai ruang penyelesaian masih terbuka sehingga eksekusi tidak perlu dipaksakan sebelum seluruh opsi penyelesaian dibicarakan.

"Pemerintah harus berpikir, cari solusi terbaik," ujarnya.

Oesman mengingatkan potensi munculnya persoalan sosial apabila eksekusi dilakukan tanpa penyelesaian komprehensif. Menurutnya, jangan sampai persoalan tersebut berujung bertambahnya pengangguran maupun gesekan fisik antara pihak-pihak berkepentingan di lapangan.

Oesman mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), akademisi atau profesor ekonomi di Jambi, serta organisasi masyarakat sipil atau NGO.

"Ini menjadi perhatian karena rencana eksekusi berpotensi berdampak terhadap aktivitas perusahaan dan tenaga kerja. Saya yakin masih ada ruang dialog untuk menemukan jalan keluar sebelum eksekusi," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi, Jhon Kenedi, sependapat dengan Ketua Kadin Jambi, Oesman Sulaiman. Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan lahan PT BSU. Ia menilai keputusan menunda eksekusi terhadap lahan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan permintaan yang sebelumnya disampaikannya.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak diselesaikan dengan pendekatan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pemerintah bersama seluruh pihak yang berkepentingan perlu duduk satu meja untuk mencari jalan keluar yang tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia mempertanyakan mengapa persoalan baru muncul saat ini apabila perusahaan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak 10 hingga 20 tahun lalu.

Jhon juga mempertanyakan kesiapan pihak penggugat apabila nantinya memenangkan perkara dan harus mengelola lahan tersebut.

Pengelolaan lahan perusahaan membutuhkan biaya operasional tidak sedikit. Karena itu, menurut Jhon, perlu dipastikan apakah pihak nantinya menguasai lahan benar-benar mampu menjalankan operasionalnya. "Saya enggak yakin mereka bisa," tegasnya. (*)


Berita Terkait



add images