iklan Berbekal Permenhut Baru, 5 Desa di Lanskap Bujang Raba Siap Kembali ke Pasar Karbon Global
Berbekal Permenhut Baru, 5 Desa di Lanskap Bujang Raba Siap Kembali ke Pasar Karbon Global

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Angin segar kembali berembus, lima tahun lamanya masyarakat di sekitar hutan Bukit Panjang Rantau Bayur atau biasa disebut Bujang Raba seolah harus menahan napas. Perdagangan karbon yang dulunya menjadi manfaat ekonomi yang menjanjikan serta apresiasi bagi para penjaga hutan terhenti paksa akibat kekosongan regulasi. Namun, penantian panjang di tengah ketidakpastian itu pada akhirnya menemui titik terang. Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2026 hadir memecah kebuntuan, memberikan lampu hijau dan kepastian hukum bagi Perhutanan Sosial serta Masyarakat Hukum Adat untuk kembali memegang kendali atas perdagangan karbon melalui skema offset emisi Gas Rumah Kaca sektor kehutanan.

Menariknya, regulasi baru ini bukan sekadar instrumen pemulihan, melainkan tiket resmi untuk kembali merambah panggung global. Berdasarkan beleid teranyar ini, unit karbon yang diakui tidak lagi hanya terbatas pada Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) domestik, tetapi pemerintah juga secara resmi mengakui unit karbon non-SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional. Dengan adanya mekanisme persetujuan langsung dari Menteri Kehutanan, sertifikasi Plan Vivo yang dulu pernah mengantarkan nama Bujang Raba ke kancah dunia kini mengantongi legitimasi penuh untuk dihidupkan kembali.

BACA JUGA: Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Lebih dari sekadar dokumen birokrasi, aturan ini dirancang sebagai fondasi bagi ekonomi hijau yang benar-benar inklusif. Melalui Permenhut ini, akses bagi Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat lokal dibuka secara adil. Mereka diakui secara legal melalui syarat perancangan proyek yang kini secara ketat mewajibkan adanya rencana pelibatan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.

Regulasi ini juga mewajibkan adanya rencana pembagian manfaat karbon yang disepakati secara langsung bersama masyarakat. Bagi warga Bujang Raba, ini adalah pengakuan tertinggi bahwa peran mereka dalam menjaga tajuk pepohonan kini sepenuhnya dilindungi oleh sistem yang berkeadilan.

BACA JUGA: Aniaya Ayah Kandung, Seorang Pria di Jaluko Diamankan Polisi

Riuh rendah diskusi terdengar di Balai Adat Lubuk Beringin pada Kamis, 25 Juni 2026. Balai Perhutanan Sosial Kampar dan UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Kabupaten Bungo meninjau langsung lokasi Hutan Desa yang akan dipasarkan dalam perdagangan karbon.

Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan pertemuan untuk verifikasi persiapan lima LPHD di lanskap Bujang Raba dalam penyesuaian skema perdagangan karbon menurut Permenhut No. 6 tahun 2026. Berbagai persiapan dari menentukan peta perdagangan karbon hingga menyusun dokumen RKT dan RKPS dilakukan untuk menyambut aturan main baru dari pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Masyarakat

Dalam pertemuan yang dilakukan menjelang sore hari tersebut, hadir juga Datuk Rio, Ketua Adat, BPD, dan LPHD dari masing-masing desa di lanskap Bujang Raba yaitu Lubuk Beringin, Laman Panjang, Buat, Sungai Telang, dan Senamat Ulu.

Perwakilan masyarakat yang juga dihadiri oleh kelompok pemuda dan perempuan tersebut merupakan representasi dari tingginya antusiasme masyarakat dalam menyambut dibukanya kembali perdagangan karbon dari hutan desa mereka.

“Dulu (perdagangan karbon) ini sudah jalan hampir 10 tahun, tetapi diberhentikan karena regulasi. Sekarang baru ada (Permenhut No. 6 tahun 2026) Karena ada peraturan baru ini jadi kami juga belajar menyesuaikan sekaligus melakukan percepatan persiapan,” kata Fredi Yusuf, Project Officer KKI Warsi.

BACA JUGA: Harga Pinang di Tanjabtim Turun ke Rp17 Ribu per Kg, Petani Mengeluh Pendapatan Menyusut

Menyelaraskan ritme kerja di lapangan dengan bahasa regulasi yang baru bukanlah perkara yang mudah. Proses pendampingan oleh KKI Warsi menuntut energi ekstra untuk menjembatani hal tersebut. Mulai dari pemetaan tata batas lahan, hingga merumuskan kembali Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), semuanya harus disusun ulang demi memenuhi standar kebijakan mutakhir tersebut.

“Saat ini kami dari LPHD sedang memproses pengajuan karbon lanskap Bujang Raba di tingkat nasional,” ungkap Jupni, Koordinator LPHD Lanskap Bujang Raba. Di balik optimisme tersebut, tersimpan perjalanan panjang menghadapi beragam revisi berlapis dari KPHP Bungo. Namun, kerja keras itu berujung pada finalisasi yang melegakan. Tumpukan dokumen syarat tersebut akhirnya resmi ditandatangani oleh Tubagus Ajie, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kampar.


Berita Terkait



add images