iklan Polda Jambi Tangani 492 Kasus C3 Selama Semester I 2026, 260 Tersangka Diamankan
Polda Jambi Tangani 492 Kasus C3 Selama Semester I 2026, 260 Tersangka Diamankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi bersama jajaran Polres berhasil menangani ratusan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, pada Selasa (30/06/2026).

BACA JUGA: Bawaslu Jambi Gelar FGD Bersama OKP dan BEM Bahas Evaluasi Pemilu 2024 Menuju Pemilu 2029

Erlan mengatakan, selama semester pertama tahun 2026, Polda Jambi dan Polres jajaran menerima sebanyak 492 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 perkara atau sekitar 34 persen berhasil diselesaikan.

"Dari total 492 laporan polisi yang diterima, sebanyak 169 perkara telah berhasil diselesaikan. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditreskrimum bersama Polres dalam mengungkap berbagai kasus C3 yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi," ujarnya.

BACA JUGA: Hasil Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Pemprov Jambi Belum Diumumkan, Pansel Masih Tunggu Verifikasi BKN

Dari total kasus tersebut, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 369 kasus, diikuti pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 60 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 63 kasus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 260 tersangka yang terdiri dari 200 tersangka kasus curat, 30 tersangka curas, dan 30 tersangka curanmor.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga berhasil menyita 448 barang bukti, terdiri dari 279 barang hasil kejahatan seperti perhiasan, uang tunai, barang elektronik, mesin rumput, pompa air, hingga berbagai peralatan lainnya.

BACA JUGA: Kajati Jambi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa pada Peringatan Harganas 2026

Polisi juga mengamankan 98 unit kendaraan roda dua, 13 unit kendaraan roda empat, 35 dokumen atau surat, serta 21 barang bukti lainnya.

Akibat tindak pidana C3 yang terjadi selama enam bulan pertama tahun 2026 tersebut, total kerugian material masyarakat diperkirakan mencapai Rp14,4 Miliar.

Berdasarkan hasil analisis kepolisian, modus operandi yang paling sering digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban sebanyak 290 kasus, mengangkut atau membawa barang sebanyak 66 kasus, merusak sebanyak 54 kasus, membongkar sebanyak 28 kasus, merampas sebanyak 23 kasus, mengancam sembilan kasus, menodong delapan kasus, memukul enam kasus, menggunakan kunci palsu empat kasus, serta menggunakan senjata tajam sebanyak empat kasus.

Sementara itu, lokasi yang paling rawan menjadi sasaran kejahatan C3 adalah kawasan perumahan atau permukiman dengan 238 kasus, disusul perkebunan sebanyak 89 kasus, jalan umum 45 kasus, pertokoan 36 kasus, perkantoran 21 kasus, tempat ibadah 12 kasus, pergudangan delapan kasus, rumah kos enam kasus, hotel tiga kasus, dan sekolah tiga kasus.

Untuk wilayah hukum dengan angka kriminalitas C3 tertinggi, Polresta Jambi menempati urutan pertama dengan 150 kasus. Selanjutnya Polres Batanghari 77 kasus, Polres Muaro Jambi 62 kasus, Polres Sarolangun 46 kasus, Polres Tanjab Barat 37 kasus, Polres Merangin 35 kasus, Polres Bungo 29 kasus, Polres Kerinci 21 kasus, Polres Tebo 18 kasus, dan Polres Tanjab Timur tujuh kasus.

Analisis kepolisian juga menunjukkan tindak pidana C3 paling banyak terjadi pada pukul 15.00 hingga 17.59 WIB, kemudian disusul pukul 09.00–11.59 WIB dan 18.00–20.59 WIB. Data tersebut menjadi dasar bagi Polda Jambi dalam menentukan pola patroli pada jam-jam rawan.

Erlan menegaskan, Polda Jambi akan terus meningkatkan berbagai upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan angka kriminalitas.

"Langkah yang telah dilakukan antara lain membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun Polres, meningkatkan patroli pada lokasi dan jam rawan berdasarkan analisis kriminalitas," tutupnya.(*)


Berita Terkait



add images