iklan Dua terdakwa kasus peredaran narkotika 58 kilogram sabu di Jambi, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dua terdakwa kasus peredaran narkotika 58 kilogram sabu di Jambi, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dituntut hukuman penjara seumur hidup. (Jambiupdate)

Berita Terkait



add images