JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).
Bengawan Kamto terjerat kasus dugaan korupsi kredit macet berupa fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT PAL senilai Rp105 miliar.
Jalannya persidangan tampak ramai dihadiri keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan Kamto juga terlihat setia mendampingi selama proses persidangan berlangsung.
Di ruang sidang, Bengawan tampak beberapa kali tertunduk saat mendengarkan majelis hakim yang diketuai membacakan putusan. Sementara terdakwa lainnya, Arif Rohman, duduk di samping tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Razia Gabungan di Lapas Kelas IIA Jambi Temukan Handphone hingga Rice Cooker
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Bengawan Kamto disertai denda Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bengawan Kamto selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar subsidair tiga tahun kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.
Majelis hakim menilai Bengawan Kamto terbukti bersalah merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP-KUHAP
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersikap jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa M Ilham , menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami banding yang mulia,” ujar M Ilham di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Hakim ketua menyatakan terdakwa Bengawan tidak bersalah. Hanya dua hakim anggota yang menyatakan Bengawan bersalah,” katanya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Arif Rohman, masih menunggu jalannya sidang putusan yang digelar secara bergilir oleh majelis hakim.(*)
