JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi hingga kini masih melengkapi berkas perkara tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji mengatakan, proses pemberkasan perkara terhadap Alung saat ini masih terus berjalan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Ruko Penjual Bakso di Kumpeh Ulu Terbakar, Api Diduga Berasal dari Gerobak Gas Elpiji
“Untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” ujar Erlan Munaji saat dikonfirmasi media Jambiekspres.co.id , Selasa (19/5/2026).
Diketahui, Alung merupakan buronan kasus 58 kilogram sabu milik Polda Jambi yang sempat melarikan diri usai diamankan pada Oktober 2025 lalu. Setelah enam bulan buron, Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (16/04/2026) dini hari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA: Dari Muaro Jambi ke Panggung Digital: Fuji Guslina Putri Buktikan Perempuan Daerah Bisa Bersinar
Sebelumnya, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar menjelaskan kasus tersebut berawal dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah yang meliputi Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 58 kilogram beserta tiga orang tersangka, yakni Alung, Agit dan Juniardo.
Namun sehari setelah diamankan, Alung kabur dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri
Alung melarikan diri melalui jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali setelah enam bulan buron.
Saat ini, selain melengkapi berkas perkara Alung, penyidik juga masih mendalami pengembangan jaringan narkotika tersebut yang diduga dikendalikan dari luar negeri.(*)
