iklan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti di Kecamatan Sekernan.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti di Kecamatan Sekernan.

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan sembilan rekomendasi tegas kepada pengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti di Kecamatan Sekernan.

Langkah itu diambil setelah hasil uji laboratorium memastikan makanan yang diproduksi pada Jumat (30/1/26) lalu, terkontaminasi bakteri Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E. coli).

BACA JUGA: Bukber SMSI Tanpa Pejabat, Ketua Mukhtadi Putranusa: Anggaran Lagi 'Puasa', Undang yang Bawa Senyum Saja

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Muaro Jambi, Ardanus mengatakan, rekomendasi tersebut bersifat wajib dan harus segera ditindaklanjuti oleh Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selaku pengelola dapur.

“Ini bukan sekadar catatan evaluasi. Semua poin yang kami keluarkan harus dijalankan. Kami akan cek langsung implementasinya di lapangan,” kata Ardanus, Selasa (3/3) sore.

BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Pimpin Pemakaman militer Almarhum Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, Dedikasi Dikenang Sepanjang Masa

Ardanus menyampaikan, bahwa temuan bakteri menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian higiene dan sanitasi dapur. Produksi makanan massal, kata dia, menuntut disiplin prosedur yang ketat dan terdokumentasi.

“Kalau SOP tidak diterapkan secara konsisten, risiko kontaminasi sangat tinggi. Apalagi ini menyangkut konsumsi dalam jumlah besar,” sampainya.

BACA JUGA: Progres 82 Persen, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Pembangunan Gudang KMP

Ardanus menegaskan, fokus rekomendasi Satgas adalah pembenahan sistem dapur secara menyeluruh, bukan sekadar respons sementara pascakejadian.

“Produksi makanan bukan hanya soal rasa dan jumlah. Ini soal keamanan. Kalau satu tahapan saja diabaikan, dampaknya bisa luas,” tegasnya.

Ardanus mengatakan, bahwa Satgas akan melakukan monitoring berkala untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten.

"Untuk sekarang, masih dihentikan sementara, keputusan bisa operasional lagi itu kewenangan BGN Pusat," tutupnya.

BACA JUGA: Pemprov Jambi Lelang Terbuka Pengelolaan KSP Eks Tepian Ratu Hotel & Resort, Investasi Minimal Rp52 M, Ini Pengumumannya !

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Jurjani menegaskan, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Satgas MBG bukan sekadar formalitas administratif.

“SPPG harus menjalankan seluruh rekomendasi yang telah diberikan Satgas MBG Muaro Jambi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada kelalaian sedikit pun,” tegas Jurjani.


Berita Terkait



add images