iklan Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka
Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi, Dr, H. Al Haris, S.Sos, MH memaparkan secara komprehensif kebijakan dan strategi Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka pada Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, (18/11/25).

Dalam paparannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informasi.

BACA JUGA: Pengurus Mabicab, Kwarcab, dan LPK Gerakan Pramuka Tanjabtim Resmi Dilantik

Karena itu, Provinsi Jambi menempatkan keterbukaan informasi sebagai komitmen penting dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mempercepat layanan publik yang berkualitas.

Komitmen Keterbukaan Informasi Dikuatkan Regulasi dan RPJMD

Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi didukung oleh sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelayanan Informasi Publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Pergub Nomor 25 Tahun 2012 tentang Komisi Informasi Provinsi Jambi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

BACA JUGA: Bikin Heboh! Anjing Liar Agresif Masuk Rumah Warga dan Terjebak di Kamar Mandi

Gubernur Al Haris menambahkan bahwa keterbukaan informasi telah ditetapkan sebagai program dan indikator strategis dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029, sehingga seluruh OPD wajib menyelaraskan program, kegiatan, dan anggaran untuk memperkuat layanan informasi publik.

Capaian Keterbukaan Informasi: Jambi Masuk 10 Besar Nasional

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga menyampaikan capaian membanggakan bahwa Provinsi Jambi menempati peringkat ke-9 nasional dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2025, sebagai indikator kuatnya komitmen pemerintah dalam menyediakan akses informasi yang luas bagi masyarakat.

Selain itu, Jambi juga meraih apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Festival KIM 2025 di Tangerang, di mana Desa Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, berhasil meraih penghargaan kategori Desa Terpartisipatif, setelah sebelumnya menjadi PPID Desa Informatif Terbaik I Provinsi Jambi Tahun 2024.

BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Usulan penetapan Kota Sungai Penuh sebagai PKW

Penguatan Administrasi, Anggaran, dan Penyelesaian Sengketa Informasi

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola administratif dan keuangan Komisi Informasi Provinsi. Pada tahun 2024, anggaran penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi mencapai Rp2 miliar, dan pada tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp1,9 miliar, namun tetap memastikan seluruh operasional berjalan optimal—mulai dari penyediaan gaji, fasilitas kendaraan dinas, hingga penyediaan kantor baru di Gedung eks Dukcapil yang kini telah ditempati Komisi Informasi.

Sejak 2023 hingga Oktober 2025, sebanyak 53 kasus sengketa informasi telah berhasil diselesaikan, menandakan komitmen profesionalisme dalam penyelesaian sengketa secara transparan dan akuntabel.

Instruksi Tegas Gubernur untuk Meningkatkan Skor Monev 2025

Dalam sesi presentasi, Gubernur Al Haris memberikan instruksi tegas kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik menjelang pelaksanaan Monev 2025.


Berita Terkait



add images