iklan Jaksa Kembali Hadirkan Saksi PDAM, Terungkap Harga Satuan Dibentuk Direksi
Jaksa Kembali Hadirkan Saksi PDAM, Terungkap Harga Satuan Dibentuk Direksi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang. Mereka di antaranya Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus anggota tim PPHP, Ferra selaku Manajer Keuangan sejak 2023 hingga sekarang, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

BACA JUGA: JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Etomidate 6 hingga 9 Tahun Penjara

Sidang dimulai sekitar pukul 12.26 WIB. Para saksi duduk berjajar di hadapan majelis hakim dan memberikan keterangan terkait proses pengadaan bahan kimia Sucolite.

Sementara itu, tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS), mengikuti persidangan dari dekat kuasa hukum masing-masing.

BACA JUGA: Jambi Terima Rp598,29 Miliar Kurang Bayar, DPRD Dorong Dana Jadi Pengungkit Pembangunan Daerah

Dalam persidangan, majelis hakim dan JPU mencecar para saksi mengenai peran masing-masing dalam proses pengadaan Sucolite.

Salah satu keterangan yang menarik perhatian muncul saat kuasa hukum terdakwa Mustazal, Rahman, mendalami proses penyusunan harga satuan pengadaan.

Saksi Ferra mengungkapkan bahwa direksi membentuk tim untuk menyusun harga satuan. Tim tersebut melibatkan sejumlah departemen di lingkungan PDAM Tirta Mayang.

Namun, ketika ditanya mengenai metode penyusunan harga satuan tersebut, Ferra mengaku tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Al Haris Kebut Percepatan Tol Jambi - Rengat Fase 1 : Penlok Ditarget 5 September, Pembebasan Lahan Rampung Desember

Menurut dia, bagian keuangan tidak menyusun harga satuan. Bagian tersebut hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun,” kata Ferra dalam persidangan.

Meski demikian, Ferra mengakui terdapat personel dari bagian keuangan yang ditunjuk direksi untuk menjadi anggota tim penyusun harga satuan.

Saat kembali ditanya siapa orang tersebut dan bagaimana metode penyusunan harga satuan dilakukan, Ferra menjawab tidak mengetahui.

“Tidak tahu,” ujarnya.


Berita Terkait



add images