Perubahan RKPD Berdasarkan Keputusan Direksi
Selain soal harga satuan, JPU juga mendalami Perubahan Rencana Kerja dan Program Direksi (RKPD) tahun 2023.
Ferra menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan direksi. Selanjutnya, tim di bawahnya menjalankan perubahan yang telah ditetapkan.
Namun, ketika ditanya mengenai alasan atau urgensi perubahan RKPD pada tahun tersebut, Ferra mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu,” kata Ferra.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Ferra, dasar perubahan RKPD diketahui berasal dari keputusan direksi, sementara alasan substantif perubahan tersebut tidak diketahuinya.
Audit Keuangan dan Evaluasi BPKP
Persidangan juga menyinggung sistem pengawasan keuangan di PDAM Tirta Mayang.
Ferra mengatakan laporan keuangan perusahaan setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, bagian keuangan tidak menentukan KAP yang melakukan audit.
“Kami tidak menentukan siapa yang mengaudit,” ujarnya.
Menurut Ferra, pihaknya baru mengetahui auditor yang melakukan pemeriksaan setelah proses audit berlangsung.
Ketika ditanya mengenai hasil audit laporan keuangan periode 2021, 2022 dan 2023, Ferra tidak menyebut adanya temuan penyimpangan yang diketahuinya. Ia merujuk pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.
