Sementara terkait Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ferra menjelaskan lembaga tersebut setiap tahun melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM.
Namun, menurutnya, BPKP tidak lagi melakukan audit laporan keuangan.
“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” katanya.
Ferra menjelaskan, pada masa sebelumnya BPKP pernah melakukan audit terhadap laporan keuangan PDAM. Saat ini, audit laporan keuangan dilakukan KAP, sedangkan BPKP melakukan evaluasi kinerja.
Ferra juga memastikan evaluasi BPKP menghasilkan laporan.
“Ada laporannya,” ujarnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan laporan evaluasi kinerja, bukan audit laporan keuangan.
JPU Sebut Ada Aliran Dana ke DHS
Usai persidangan, JPU Kukuh mengatakan dari keterangan para saksi terungkap adanya aliran dana dari bagian keuangan PDAM Tirta Mayang kepada pihak DHS.
“Pada intinya hari ini terungkap dari semua saksi adanya aliran uang dari keuangan PDAM kepada DHS, keterangan dari seluruh departemen keuangan,” kata Kukuh.
Namun, pernyataan tersebut mendapat penekanan berbeda dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Mustazal, Rahman, mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, khususnya dari bagian keuangan, tidak ditemukan adanya intervensi dari pihak lain maupun penyimpangan keuangan negara.
Ia juga menyebut laporan keuangan PDAM Tirta Mayang sejak 2021 hingga saat ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Yang kedua, dari 2010 audit keuangan dilakukan oleh KAP. BPKP hanya mengaudit kinerja, tidak mengaudit keuangan, juga tidak ditemukan kelebihan pembayaran keuangan PDAM,” kata Rahman.
Kuasa Hukum Rusdi: Pembayaran Tak Lebih dari Nilai Kontrak
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim dan Aswandi, mengatakan terdapat tiga saksi dari bagian keuangan PDAM Tirta Mayang yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut mereka, berdasarkan keterangan saksi, pembayaran yang dilakukan kliennya kepada pihak ketiga tidak melebihi nilai kontrak, termasuk pembayaran pajak.
“Di situ kita simpulkan tidak ada markup atau penyimpangan dana yang terjadi,” kata Holim.
Ia juga menyebut seluruh dokumen yang menjadi dasar pembayaran telah lengkap.
Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan bahan Sucolite selama periode 2021 hingga 2024. Menurut mereka, penggunaan bahan tersebut memberikan keuntungan bagi Perumda Tirta Mayang.
Kerugian yang pernah disebut terjadi sebelum 2021, kata mereka, bukan berada dalam masa kepemimpinan kliennya.
Terkait sumber pembayaran pengadaan bahan kimia kepada PT DHS, Aswandi mengatakan dana tersebut bukan berasal dari anggaran pemerintah daerah, melainkan dari hasil keuntungan penjualan air.
“Serta itu tidak ada komplain dari masyarakat terkait pembayaran menggunakan keuntungan dari penjualan air,” katanya.
Menurutnya, selama 2021 hingga 2024 juga tidak terdapat keluhan masyarakat terkait tarif air yang diberlakukan Perumda Tirta Mayang.
“Jadi menurut hemat kami sebagai kuasa hukum itu sangat menguntungkan,” ujarnya.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(*)
