iklan Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka
Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Gubernur meminta OPD untuk memperkuat koordinasi, menyiapkan data dukung secara lengkap dan konsisten, menyelaraskan sistem pelayanan informasi, serta meningkatkan kesigapan dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat.

Instruksi ini sekaligus menjadi penegasan peran Gubernur sebagai pembina PPID tingkat provinsi agar predikat informatif Provinsi Jambi dapat ditingkatkan pada penilaian nasional.

Realisasi Internet Desa dan Penguatan Digitalisasi Pemerintahan

Dalam upaya memperluas akses informasi dan pemerataan layanan digital, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan layanan internet desa di 305 desa sepanjang periode 2022–2024. Program ini mencakup 121 desa pada 2022, 101 desa pada 2023, 84 desa pada 2024.

Selain internet desa, Pemprov Jambi juga menyediakan layanan internet gratis di seluruh perangkat daerah serta di fasilitas pelayanan publik sebagai bagian dari misi mewujudkan Jambi Cerdas dan Digital Inklusif.

Digitalisasi pemerintahan juga diperkuat melalui pengembangan berbagai aplikasi layanan publik, seperti:

- SIABON (Absensi Online)

- SIALSINTAN (Peminjaman Alat Mesin Pertanian)

- SINETAP (Bantuan UMKM)

- SIMANTAP (Realisasi Anggaran APBD)

- PEKADON (Pemesanan Kamar Mess Jambi)

Selain itu, integrasi jaringan intra pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pengelolaan pusat kendali pemerintahan juga terus dioptimalkan.

Kerja Sama Media dan Penguatan Kanal Informasi Publik

Untuk menjamin akses informasi yang merata, Pemerintah Provinsi Jambi juga terus memperluas kerja sama publikasi dengan media pada periode 2024–2025.

Beberapa kanal informasi resmi Pemprov Jambi yang dapat diakses masyarakat antara lain:

- OpenData Jambi

- PPID Jambi dengan fitur ramah disabilitas

- Aplikasi PPID di Playstore

- Media sosial resmi pemerintah (Instagram, Twitter, Facebook)

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk pelayanan publik yang adil, transparan, dan inklusif.

Ia menekankan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi merupakan mitra strategis Pemerintah Provinsi Jambi, yang saat ini sangat aktif dalam mengawal amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerah.

Kolaborasi strategis ini menjadi fondasi penting dalam memastikan terselenggaranya pengawasan, pembinaan, serta evaluasi layanan informasi publik secara berkelanjutan di seluruh badan publik di Provinsi Jambi.

Mengakhiri presentasinya, Gubernur Al Haris kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia berharap seluruh OPD, lembaga publik, dan pemangku kepentingan dapat terus memperkuat sinergi, sehingga Provinsi Jambi mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikat informatif pada Monev KIP 2025 serta tahun-tahun berikutnya. (*)


Berita Terkait



add images