Kualam mengaku, pasca pemasangan alat bantu sendi ini, dan perawatan, dirinya telah menghabiskan uang lebih kurang 80 jutaan. Bahkan dirinya terpaksa harus menjual tanah tanah miliknya untuk memenuhi kebutuhan perawatan dan kebutuhan keluarganya.
Saat ini Kualam berharap dirinya mendapatkan keadilan dan kepastian kondisi kesehatan dirinya ini.
Sementara itu, Tarmizi selaku Kuasa Hukum Kualam, menyampaikan bahwa, dirinya telah mengirimkan surat somasi ke rumah sakit umum daerah Jambi dengan tembusan kementerian kesehatan Republik Indonesia.
"Dua kali kami kirimkan somasi, pertama kita layangkan di tanggal 20 November 2024, dan kedua, 18 Desember 2024. Belum ada jawaban," ujarnya.
Lanjut Tarmizi, nantinya pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya ke pihak berwenang karena ada dugaan maladministrasi.
"Dugaannya sementara ini baru maladministrasi, kemungkinan bisa berkembang," lanjutnya.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi John mengatakan bahwa, pihak rumah sakit tidak pernah memungut biaya bagi pasien BPJS kelas tiga.Karena menurutnya, seluruh biaya pasien telah dicover atau ditanggung oleh pihak BPJS.
"Pihak rumah sakit tidak pernah meminta biaya tambahan kepada pasien yang menggunakan BPJS kelas tiga, itu tidak diperbolehkan, Haram hukumnya. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut akan ditindak sesuai prosedur," ungkapnya.
Menurutnya, proses administrasi yang dijalani oleh pihak rumah sakit kepada Kualam ini sudah sesuai SOP, dan apabila ada biaya tambahan itu diluar sepengetahuan pihak rumah sakit Raden Mattaher Jambi.(*)
