iklan Petugas penyelenggara Pemilu memindahkan kotak suara sebelum di distribusikan ke tingkat Desa pada pelaskanaan Pemilu 2024.
Petugas penyelenggara Pemilu memindahkan kotak suara sebelum di distribusikan ke tingkat Desa pada pelaskanaan Pemilu 2024.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara(TPS) direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Tebo menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 3 TPS yang direkomendasikan Bawaslu tersebut semuanya berada di Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, yakni TPS 01,02 dan 03.

"Laporan yang masuk memang ada di Kecamatan VII Koto, dan Bawaslu sudah menindak laporan tersebut", kata Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Tebo.

BACA JUGA: Hadiri Acara HPN 2024, Jokowi: Saya Sering Dikritik Tajam, tetapi tidak Apa-apa

Menurut  Paridatul Husni, PSU di 3 TPS dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan warga yang mencoblos tidak menggunakan KTP. "Penelusuran adanya dugaan warga yang mencoblos tidak menggunakan KTP," jelasnya.

Selain itu, PSU di 3 TPS juga diperkuat hasil klarifikasi pihak penyelenggara ditingkat kecamatan yang tertuang dalam pleno tingkat kecamatan. "Dan ini juga sudah diputuskan teman-teman ditingkat kecamatan bahwa hasil klarifikasi saat pleno memutuskan PSU Di Desa Tabun Kecamatan VII Koto yakni TPS 1,2 dan 3," katanya.

BACA JUGA: Data Terbaru, Ini Nama-nama 6 Caleg Dapil Kerinci-Sungai Penuh yang Berpeluang Lolos ke DPRD Provinsi Jambi

Sejauh ini untuk jadwal PSU sendiri, pihak Bawaslu Tebo belum bisa menjelaskan, namun untuk rekomendasi PSU sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Tebo. "Kita tunggu saja nanti, yang jelas kita sudah menyampaikan surat rekomendasi PSU ke KPU Tebo," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Tebo, Atiul Fuaidiyah membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tebo, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU di tiga TPS di Desa Tabun Kecamatan VII Koto.

"Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tebo. Maka akan dilakukan PSU di TPS 1, 2 dan 3 Desa Tabun Kecamatan VII Koto" kata Atiul.

Pelaksanan PSU itu, kata Atiul, akan dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dengan dilaksanakannya PSU, maka secara otomatis hasil pemungutan suara sebelumnya dinyatakan batal.

"Kita sudah jadwalkan pelaksanaan PSUnya Tanggal 24 Februari besok, maka hasil pemungutan suara kemarin dinyatakan batal" pungkasya. (bjg)


Berita Terkait