JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktur PT Miftah Safari Internusa (MSI), Miftahuddin, tak mengindahkan panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait penelantaran 42 jamaah haji asal Jambi. Padahal, penyidik sudah memanggil Direktur PT MSI tersebut sebanyak 2 kali.
Pada panggilan kedua yang dilayangkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi ini, Direktur Utama PT MSI bernama Miftahuddin menyatakan dirinya tak dapat hadir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, pada Selasa (12/12) saat ditemui di Mapolda Jambi.
"Kami baru menerima informasi dari Kasubdit bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Jadi sudah dua kali pemanggilan dan reschedule dua kali," ujarnya.
Disimpulkan Andri, pihaknya menilai bahwa terlapor yakni Miftahuddin tidak kooperatif dalam pemanggilan sebagai saksi atas kasus pelanggaran 42 jamaah haji di tanah suci bulan November 2023 lalu.
"Terlaper yang kita panggil sebagai saksi tidak kooperatif," katanya.
Andri menyebutkan, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara atas kasus ini, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah didapatkan pihak kepolisian.
