JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Kasus ini bermula saat para korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku berinisial AU (37) saat sedang nongkrong.
Pelaku kemudian melobi atau merayu para korban untuk mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Iming-iming-nya, angsuran mobil itu ditanggung dan para korban akan mendapatkan bonus Rp 2 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Kita sudah menerima laporan, saat ini kami melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penipuan. Kami Mohon waktu, kami lengkapi dulu pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya, Selasa (12/12).
Andri berharap tidak ada kendala dalam proses penyelidikan kasus dugaan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan ini.
