Diberitakan sebelumnya, korban penipuan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan terus bertambah.
Atas kasus investasi bodong itu, korban saat ini telah bertambah dua orang dan telah membuat laporan ke Polda Jambi, pada Jumat 8 Desember 2023 kemarin.
Dua korban kasus investasi bodong ini datang ke Polda Jambi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Beni Ari Feriadi.
"Kembali membuat laporan untuk dua korban dengan 10 mobil yang nilainya Rp 3 miliar," katanya, Minggu (10/12).
Dengan bertambahnya korban investasi bodong ini, disebutkan dia, kerugian kurang lebih mencapai Rp 13 miliar.
Para korban berharap, kasus ini menjadi atensi khusus untuk Kapolda Jambi dalam mengungkap kasus investasi bodong ini.
"Disinyalir, masih ada korban lainnya yang belum berani membuat laporan. Apabila masih ada jangan takut untuk melapor ke Polda Jambi," ungkapnya.(Raf)
