iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres secara resmi menetapkan serangan Israel ke Gaza sebagai ancaman mendesak terhadap keamanan global. Ia mengaktifkan Pasal 99 PBB yang merupakan sinyal bahaya soal keamanan dunia.

Guterres menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mendeklarasikan gencatan senjata guna mencegah bencana kemanusiaan di Gaza. Ia menyebut kejahatan perang di Gaza dapat memiliki “implikasi yang berpotensi tidak dapat diubah bagi rakyat Palestina secara keseluruhan dan bagi perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut.”

Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan yang dilihat oleh Arab News pada Kamis 7 Desember 2023, Guterres mengacu pada Pasal 99 Piagam PBB, yang mengatakan bahwa sekretaris jenderal “dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap masalah yang menurut pendapatnya, dapat mengancam kelangsungan hubungan internasional. perdamaian dan keamanan.”

Pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tersebut sangat jarang digunakan. Pasal ini hanya digunakan pimpinan PBB jika terjadi situasi yang benar-benar mengancam perdamaian dunia secara keseluruhan. Penggunaan pasal itu merupakan langkah diplomatik terakhir yang bisa dilakukan PBB untuk menghentikan perang.


Berita Terkait



add images