iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Temuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di Kabupaten Kerinci pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jambi menjadi sorotan publik saat ini.

Bahkan banyak diantara ASN maupun masyarakat yang masih bertanya-tanya mengapa TPP ini bisa jadi temuan BPK, apa yang sebenarnya terjadi dan solusi yang akan dilakukan pemerintah daerah. Sedangkan ASN yang menerima TPP mengaku sudah sesuai aturan, dan sebelum-sebelum ini tak pernah menjadi temuan. "Tentu kami heran juga kok bisa TPP hal kami ini bisa jadi temuan, padahal tak ada aturan yang kami langgar, " kata salah seorang Pejabat ASN.

Sekda Kerinci, Zainal Efendi, di konfirmasi menegaskan bahwa sesuai dengan pemahaman TAPD bahwa pembayaran TPP ASN pada APBDP tahun 2022 secara aturan dan prosedur telah diikuti dan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dari awal hingga akhir.

Dijelaskan Sekda bahwa pada awalnya belanja anggaran TPP-ASN Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022 ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2022 pada tanggal 28 Desember 2021. Dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58 ayat 1 s. d 6.

Selanjutnya kata Sekda, juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ditambahkan Sekda bahwa, pada tahap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 terjadi beberapa perkembangan yang yang mengakibatkan perubahan kebutuhan belanja termasuk TPP ASN yakni pertama kenaikan nilai Basic TPP ASN yang pemberitahuannya melalui Aplikasi Simona.Kemendagri.go.id pada Bulan Februari 2022.

Terbitnya PP 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tanggal 13 April 2022. Perubahan Nomenklatur Jabatan melalui Uji Kompetensi dari semula Pejabat Fungsional Umum Menjadi Fungsional Tertentu pada Bulan Mei 2022.

"Berdasarkan Angka 2 huruf a, b dan c maka anggaran TPP ASN yang telah ditetapkan pada APBD murni 2022 sudah dipastikan tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan sampai dengan bulan Desember 2022," bebernya.


Berita Terkait



add images