iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Melalui usulan SKPD masing-masing kata Sekda, diputuskan untuk melakukan penambahan TPP ASN pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan realisasi pada Pencairan yang telah dilaksanakan. "Penambahan atas kekurangan anggaran inilah yang menjadi Temuan BPK RI perwakilan Jambi," ungkapnya.

"Artinya, yang terjadi selama ini kesalahan administratif. Jika berkaca pada aturan, maka sanksi yang akan kita terima juga merupakan sanksi administratif yakni kemungkinan akan terjadinya penundaan atau pengurangan DAU tahun 2023," Kata Sekda Zainal

Terkait permasalahan yang telah terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus berusaha mencari solusi dan kebijakan untuk proses penyelesaian. "Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar permasalahan ini segera diselesaikan," harapnya.

Ditambahkan bahwa pembayaran TPP ASN dengan sistim non tunai melalui CMS artinya indikasi terjadi pungli kecil kemungkinan terjadi. (Hdp) 

Meksipun demikian sambung Sekda bahwa, APBD-P tahun anggaran 2022 telah dibahas dan disetujui mulai dari tingkat Kabupaten, DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga Kemendagri. "Termasuklah juga telah mengisi pada aplikasi SIMONA Kemendagri," tegas Sekda.

Hanya saja pada persoalan terakhir,  dihadapkan dengan akhir tahun dimana TPP ASN harus dibayar sesuai dengan kinerja dan basic masing-masing ASN, sementara rekomendasi dari Kemendagri belum juga keluar. "Jika tidak dibayar, tentunya ini juga akan menjadi permasalahan ditingkat ASN Kerinci. Dikarenakan dalam proses APBDP tahun 2022 sudah dibahas sesuai prosedur dan disetujui Provinsi hingga pusat maka kita bayar," ujarnya.




Berita Terkait



add images