JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masa jabatan Bupati Muaro Jambi, Bupati Tebo dan Bupati Sarolangun akan habis dalam hitungan bulan. Tepatnya pada 22 Mei 2022.
Pengamat kebijakan publik, pemerintahan dan sosial Jambi Bahren Nurdin SS,MA berpendapat Gubernur mesti menunjuk pejabat pemprov yang memenuhi syarat administratif. Lalu juga Pj Bupati yang diusulkan merupakan orang yang mampu bekerjasama dengan gubernur mewujudkan Jambi Mantap 2024.
“Pak gubernur harus melihat pro dan profesionalismenya. Pro artinya mampu membantu gubernur melanjutkan pembangunan di Kabupaten tersebut. Sedangkan Profesionalisme adalah mampu menjalankan tata kelola pemeritahan yang dipimpinnya,” kata akademisi UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi ini.
Ia tak menampik, Pj Bupati yang ditunjuk selayaknya pejabat yang kenal dengan daerah yang akan dipimpinnya, meskipun hal ini bukan syarat mutlak dan tak dijelaskan dalam undang-undang.
“Karena keterikatan emosional daerah juga salah satu hal berdampak baik, karena bisa membantu pembangunan kedepan. Minimal Pj Bupati tahu dengan daerah kabupatennya tidak buta daerah,” ucapnya.
Bahren mengingatkan, yang harus dihindari nantinya adalah konflik kepentingan (conflict of interest). “Jangan sampai penunjukan Pj Bupati ada maksud terselubung. Paling tidak Pj Bupati bisa membantu pembangunan daerah tersebut,” pungkasnya. (aba)
