iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Paut Syakarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi Rabu (27/10). Ia menjalani sidang karena terjerat kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2016-2017.

Sidang berlangsung di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Jambi, dimulai pukul 10.00 WIB dengan Majelis Hakim, Syafrizal, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Siswhandono, terdakwa Paut Syakarin bersama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi dan Apif Firmansyah, telah diadili secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. 

"Pada 2016 silam bertempat di Bandara Sultan Thaha Kota Jambi, Villa Kenali Permai Blok C Nomor 27 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.275.000.000.00 kepada Komisi III Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014-2019," kata Siswhandono.

Siswhandono menyebutkan deretan nama penerima uang tersebut yakni, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Parlagutan Nasution, Cekman, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi.

Selain itu, dirinya menerangkan, telah diadili juga secara terpisah dengan berkekuatan hukum tetap yakni terdakwa Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Zainul Arfan, Wiwid Iswara, Eka Marlina, dan Yanti Maria Susanti. 


Berita Terkait



add images