iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Kuasa hukum Paut Syakarin, Zul Hamzah saat dimintai keterangannya seusai sidang mengatakan bahwa, pihaknya tidak berhak untuk mengajukan eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kita tidak memiliki hak untuk itu, kita langsung saja ke pemeriksaan saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh JPU," kata Zul Hamzah.

Zul menambahkan, untuk kondisi kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. "Alhamdulillah, sehat, kondisi pak Paut baik, saat ini masih berada di dalam rutan KPK," ucapnya. (rhp)


Berita Terkait



add images