iklan Krisdayanti
Krisdayanti ((foto: dok DPR))

Krisdayanti menegaskan Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI.

Melainkan, dana untuk kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dana tersebut digunakan Anggota Dewan untuk program bagi konstituen.

“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh Anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan Anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Politisi berlatarbelakang artis itu menjelaskan, pada pelaksanaannya di lapangan, Dana Reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan.

Bahkan, tak jarang banyak kegiatan yang merupakan usulan masyarakat dan memang menjadi kebutuhan mereka.

“Kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi Dana Reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program,” katanya.

Sisi lain, lanjut KD, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten. Hal ini sesuai dengan keketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).

“Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya. (dra/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images