iklan Barang bukti yang berhasil disita penyidik berupa uang pemotongan pajak yang tersangka lakukan dari tahun 2017 hinga 2019 dilingkungan BPPRD Kota Jambi.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik berupa uang pemotongan pajak yang tersangka lakukan dari tahun 2017 hinga 2019 dilingkungan BPPRD Kota Jambi.

Saat ditanyakan proses perkembangan penyidikan, Rusydi menyebutkan tersangka kembali dipanggil penyidik Kejari dengan agenda penyidikan lebih lanjut dan penjelasan usai mangkir dipanggil hari Kamis lalu. “Tersangka dipanggil hari Kamis lalu agendanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan Senin (Hari ini, Red) akan kita panggil kembali usai magkir kemaren,”ucapnya.

Kemudian juru bicara Kejari ini menerangkan, untuk saat ini belum ada perkembangan baru. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada tersangka lain.

Lebih lajut Rusydi mengatakan, jika tersangka tidak memenuhi panggilan setidaknya 3 kali, maka akan dilakukan penjeputan paksa terhadap tersangka.

“Harapannya, mudah-mudahan tersangka datang dan proses penyidikan lebih lanjut akan mudah dilakukan,”pungkasnya. (cr1)


Berita Terkait



add images