iklan Barang bukti yang berhasil disita penyidik berupa uang pemotongan pajak yang tersangka lakukan dari tahun 2017 hinga 2019 dilingkungan BPPRD Kota Jambi.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik berupa uang pemotongan pajak yang tersangka lakukan dari tahun 2017 hinga 2019 dilingkungan BPPRD Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Usai mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Jambi Kamis (24/6) lalu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi kembali dipanggil Senin (hari ini, red). Adapun agenda pemanggilan tersangka yaitu untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus pemotongan pajak. Dan apabila tersangka mangkir sampai 3 kali pemanggilan, maka akan dilakukakan penjemputan paksa.

Kasi Intel Kejari Rusydi sastrawan saat dikonfimasi via whatsApps mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Kamis (24/6) lalu. ”Namun tersangka belum memenuhi panggilannya atau mangkir,” kata Kastel Kejari Jambi, Rusydi.

Terkait barang bukti berupa uang yang dikorupsi telah disita oleh Penyidik Kejari Jambi. Barang bukti yang berhasil disita ini merupakan sebagian dari uang potongan pajak yang berjumlah kurang lebih Rp 1,2 miliar. Tersangka berupaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada para saksi beberapa waktu yang lalu saat proses penyidikan bergulir. “Iya benar, barang bukti yang disita itu adalah sebagian dari jumlah yang didapatkan tersangka. Itu wujud dari upaya trsangka untuk mengembalikan uang yang dipotong,” ujar Rusydi.


Berita Terkait