iklan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. ((Istimewa))

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 hingga batas akhir masa pelaporan pada 31 Maret 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan harta kekayaan dan penyelenggara negara (PN) yang bersangkutan dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Dikatakan, KPK bakal tetap menerima LHKPN yang disampaikan PN setelah batas waktu. Namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.

“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN,” ucapnya.

Kata Ipi, pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” kata Ipi.


Berita Terkait



add images