iklan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. ((Istimewa))

Dijelaskan, dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang Legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL.

KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

“Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” jelasnya.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” imbuh Ipi.

Sebagaimana diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images