JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi kembali kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sempat menutup akses untuk melakukan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia pada 27 Februari 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat itu baru mewabah di dunia.
Kemudian, akses dibuka pada November 2020. Belum genap tiga bulan sejak dibuka, Saudi kembali menutup akses umrah bagi jemaah Indonesia pada 4 Februari 2021.
“Nanti kita akan lakukan evaluasi kembali semuanya, dan tentunya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umrah tetap aman bagi jemaah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Menurut Yaqut, dengan adanya kebijakan penutupan akses ibadah Umrah tersebut, seluruh pihak dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan evaluasi.
“Jadi nanti kalau Saudi sudah membuka kembali akses umrah, kita sudah betul-betul siap,” ujarnya.
Dalam teknisnya nanti, kata Yaqut, Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta membantu pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Salah satunya,terkait mengedukasi jemaah bila nanti ibadah umrah dibuka kembali.
“Jangan sampai saat di tanah suci, jemaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan di Arab Saudi. Karena menurut laporan, masih banyak yang kedapatan melanggar di sana.Saya berharap jemaah umrah kita dapat menjadi contoh bagi dunia,” terangnya.
