iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk kontestasi Pilgub Jambi 9 Desember lalu atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini (26/1).

Ini merupakan sidang pendahuluan untuk memastikan apakah bisa masuk ke tahap sidang berikutnya atau tidak. Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada kesempatan itu, sidang dipimpin oleh hakim ketua yakni Suhartoyo. Jalannya sidang mematuhi protokol kesehatan yang Ketat dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Kuasa hukum pasangan CE-Ratu, Yusril Ihza Mahendra dalam membacakan gugatan menyebutkan, mereka memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari Paslon 03 Haris-Sani yakni 11 ribu suara terindikasi diperoleh dengan praktik yang tidak benar.

Menurut Yusril, praktik itu terjadi secara meluas oleh KPU. Sehingga merugikan CE-Ratu. "Ada pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan Suket diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara, ”katanya.

Yusril menegaskan, hak memilih telah diatur dalam pasal 56 dan 57 UU Nomro 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, yang menyatakan bahwa satu-satunya syarat utama pemilih bisa menncoblos dibuktikan dnegan kepemilikan E-ktp atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekam Data Elektronik (Suket) dari Disdukcapil.

“Kalau prosesnya, kami menemukan banyak pemilih yang tidak berhak ikut memberikan kesempatan memilih. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 4 PKPU nomor 19 tahun 2019 suara yang berasal dari pemilih yang tidak memiliki E-KTP atau SUKET merupakan suara yang tidak sah. Karena KTP atau Suket adalah syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dan secara limitatif sebagai pembuktian benar tidaknya pemilih domisili, ”jelas Yusril.

Akibat praktik yang terjadi secara meluas, lanjut Yusril, pasangan CE-Ratu Kehilangan dirugikan. “Yang semestinya pasangan CE-Ratu memperoleh suara 585.203 dan paslon Haris-Sani 583.134,” ujarnya.

Berdasarkan perolehan suara itu, pasangan CE-Ratu semestinya unggul sekitar 2 ribu suara. (wan)


Berita Terkait



add images