iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Provinsi Jambi telah menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daerah mana saja yang ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam kontestasi Pilkada serentak Desember lalu.

Berdasarkan surat resmi dari MK RI, untuk 6 Pilkada serentak yang digelar di Provinsi Jambi, ada 2 Pilkada yang mana ada gugatan PHP yang dilayangkan ke MK yakni Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi.

Untuk Pilgub Jambi, gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh, sementara Pilwako Sungai Penuh gugatan itu diajukan oleh pasangnan Fikar Azami-Yos Adrino.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari MK terkait daerah mana yang ada gugatan PHP.

"Suratnya sudah kami terima hari ini (kemarin, red) terkait akta registrasi perkara. Di Jambi ada 2 yakni Pilgub Jambi dan Pilwako Sungai Penuh," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Senin (18/1).

Untuk Pilgub Jambi nomor perkara 130/PHP.Gub-XIX/2021 dengan pemohon pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh. Sedangkan Pilwako Sungai Penuh nomor perkara 67/PHP.Kot-XIX/2021 dengan pemohon pasangan Fikar Azami-Yos Adrino.

"5 hari kedepan, KPUD yang tidak ada sengkata di MK akan menyiapkan tahapan penetapan calon terpilih, tapi menunggu petunjuk KPU RI," ungkapnya.

Empat KPUD yang tidak ada sengkata PHP di MK dan bisa melanjutkan tahapan penetapan Paslon terpilih yakni KPUD Kabupaten Batanghari, KPUD Muaro Bungo, KPUD Tanjab Barat dan KPUD Tanjab Timur.(wan)


Berita Terkait



add images