iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan persiapan menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jambi 9 Desember lalu.

Dalam hal ini, Bawaslu sebagai pihak terkait tentunya akan dimintai keterangan dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat ini di MK.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi Jambi harus mempersiapkan keterangan hasil pengawasan yang sudah dilakukan pada proses Pilkada serentak Desember lalu.

"Ini terkait pokok permohonan gugatan baik itu Pilgub maupun Pilwako Sungai Penuh," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co.

Dijelaskan Asnawi, Bawaslu tentu harus betul-betul mengumpulkan bukti hasil pengawasan dalam pergelaran kontestasi politik lima tahunan lalu. Yang akan dijelaskan Bawaslu terkait apa yang sudah dilakukan Bawaslu. 

"Bawaslu sebagai lembaga pemberi keterangan dalam sidang itu, tentu tidak boleh memihak, tentu harus sesuai fakta yang terjadi," tegasnya. (Wan)


Berita Terkait



add images