iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) resmi gugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi ke Mahkamah Konstitusi  (MK) RI.  

Gugatan itu resmi tercatat di website resmi MK (mkri.id) Rabu (23/12) malam. Dalam website MKRI, gugatan tersebut tercatat dalam nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020.  Dimana Cek Endra - Ratu Munawaroh selaku pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

Menanggapi gugatan ini, Komisioner KPU Apnizal mengatakan, dirinya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun kata dia, selaku pihak termohon KPU akan menyiapkan langkah persiapan menghadapi gugatan tersebut. 

"Pertama kita menunggu surat pemberitahuan dari MK, kemudian tentu kita juga akan menyiapkan langkah-langkah persiapan dalam menghapi gugatan tersebut seperti SK-SK dan lain-lain," kata Apnizal.

Selaku pihak termohon, kata Apnizal KPU Provinsi juga sudah berkoordinasi dengan KPU RI. "Kita juga berkoordinasi dengan KPU RI, dan kita juga sudah diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah," tutur Apnizal lagi.

Soal materi gugutan, Apnizal mengaku belum mengetahui apa yang menjadi materi gugutan. "Nanti MK akan memberi meteri gugatan, dan kita nanti akan menyiapkan jawabannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam gugatan ini CE-Ratu menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dan sejumlah pengacara lain yakni Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra Cahyadi, dan Elfano Enailmy. (wan)


Berita Terkait



add images